Parpol Gurem Mengujikan Delapan Pasal UU Parpol di Mahkamah Konstitusi |
Parpol Gurem Mengujikan Delapan Pasal UU Parpol di Mahkamah Konstitusi Posted: 24 Feb 2011 11:45 PM PST UU Partai Politik diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji, Kamis (24/2/2011). UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 ini diregistrasi dengan nomor perkara 15/PUU-IX/2011. Pasal yang dimohonkan adalah Pasal 2 ayat (1), (1a), (4); Pasal 3 ayat (1), (2a), (2b), (2c); Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 5 ayat (1), (2), [...] |
You are subscribed to email updates from Belajar Ngeblog Dan Bisnis Online To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar